Logo

Frequently Asked Questions

Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting, yang selanjutnya disebut GENTING, adalah gerakan gotong royong masyarakat untuk mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, kuat, dan tidak stunting, berupa pemberian bantuan yang bersumber dari kepedulian para pihak sebagai Orang Tua Asuh (OTA) bagi Keluarga Berisiko Stunting.

Ya, Program Genting merupakan Program Pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)

Maksud pelaksanaan Program GENTING adalah sebagai upaya kolaboratif untuk pencegahan dan penurunan stunting berbasis masyarakat.

Tujuan Pelaksanaan GENTING a. Terwujudnya generasi yang sehat, cerdas, kuat dan tidak stunting; dan b. Meningkatnya kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pencegahan stunting.

Semua Pihak dapat terlibat dalam Program Genting. Dapat terlibat dalam Tim Pengelola yaitu Tim Pengendali Genting, maupun dapat terlibat dengan menjadi Orang Tua Asuh dalam Program Genting.

Tim Pengendali Genting (TPG) diberbagai Tingkatan. Untuk Tingkat Nasional adalah TPG Pusat, di tingakat Provinsi adalah TPG Provinsi, dan ditingkat Kabupaten/Kota adalah TPG Tingkat Kabupaten/Kota

Tim Pengendali GENTING (TPG) adalah tim yang dibentuk di masing-masing tingkatan untuk melaksanakan tata kelola, sosialisasi, promosi, penggalangan mitra calon orang tua asuh, pengawasan penyaluran bantuan, pemantauan, pembinaan dan evaluasi maupun pelaporan program GENTING.

Pengorganisasian dalam Pelaksanaan GENTING melibatkan beberapa pihak, antara lain: 1. Pada tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, operasional pelaksanaan GENTING akan dilakukan oleh Tim Pengendali GENTING. 2. Pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, operasional pelaksanaan GENTING dibantu oleh PKB/PLKB dan Koordinator PKB/PLKB Tingkat Kecamatan. 3. Selanjutnya, operasional pelaksanaan GENTING sampai dengan bantuan diterima oleh sasaran penerima GENTING, akan dibantu oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK). Dalam hal ini, TPK dapat melibatkan DASHAT dan Kampung KB.

Tim Pengendali Genting merupakan Tim Operasional yang bertanggung jawab dengan Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting yang menjadi salah satu bagian dari Tugas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)

Dalam Struktur Organisasi TPPS berdampingan dengan Tim Pengendali Genting di suatu wilayah. Keduanya sangat terkait dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting, Jika TPPS dalam tataran kebijakan, maka TPG dalam tataran operasional.

Struktur Tim Pengendali GENTING di masing-masing tingkatan, adalah sebagai berikut: 1. Tingkat Pusat Secara lengkap, dapat dilihat pada Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 59/KEP/G4/2025 tentang Tim Pengendali Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting, yang dapat diakses melalui https://jdih.bkkbn.go.id/detail-peraturan/857. 2. Tingkat Provinsi a. Pelindung (Kepala Daerah) b. Pengarah (Kepala Perwakilan dan Forkopimda) c. Penanggungjawab (Sekretaris Badan) d. Ketua (Katimja Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat) e. Wakil Ketua f. Sekretaris g. Pelaksana Kegiatan ● Bidang Tata Kelola ● Bidang Promosi dan Kerjasama Mitra Pentahelix ● Bidang Data dan Pemetaan Sasaran ● Bidang Pelaporan ● Bidang Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi 3. Tingkat Kabupaten/Kota a. Pelindung (Kepala Daerah) b. Pengarah (Forkopimda) c. Penanggungjawab (Sekretaris Daerah) d. Ketua (Kepala OPD Pengendalian Penduduk dan KB) e. Wakil Ketua f. Sekretaris g. Pelaksana Kegiatan ● Bidang Tata Kelola ● Bidang Promosi dan Kerjasama Mitra Pentahelix ● Bidang Data dan Pemetaan Sasaran ● Bidang Pelaporan ● Bidang Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Untuk Pembentukan Tim Pengendali GENTING di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat dilakukan penyesuaian tanpa menghilangkan tugas dan tanggung jawab, apabila terdapat kekurangan sumber daya manusia (SDM).

Siapa saja boleh terlibat dalam Tim Pengendali Genting menyesuaikan kepentingan dan kebutuhan dimasing-masing daerah agar Pelaksanaan Genting berjalan masif dan optimal.

Peran dan tanggung jawab dari para pihak yang terlibat dalam operasional pelaksanaan GENTING adalah sebagai berikut: 1. Tim Pengendali GENTING Pusat a. Menyusun Kebijakan Teknis dan Tata Kelola GENTING; b. Melakukan koordinasi teknis dengan Kementerian/Lembaga terkait; c. Melakukan Promosi dan Kerjasama dengan Mitra Pentahelix Tingkat Nasional; d. Melakukan pemetaan sasaran dan potensi Mitra Pentahelix; e. Melakukan Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi; dan f. Mengembangkan Sistem Informasi, Pelaporan dan Pemantauan. 2. Tim Pengendali GENTING Provinsi a. Melakukan koordinasi teknis pelaksanaan kebijakan GENTING; b. Melakukan Promosi dan Kerjasama dengan Mitra Pentahelix Tingkat Provinsi; c. Melakukan pemantauan dan evaluasi; d. Melakukan pelaporan pelaksanaan GENTING; dan e. Memberikan umpan balik kepada OTA. 3. Tim Pengendali GENTING Kabupaten/Kota a. Melakukan Promosi dan Kerjasama dengan Mitra Pentahelix Tingkat Kabupaten/Kota; b. Mengoordinasikan pengelola pada lokus sasaran prioritas (wilayah intervensi); c. Melaksanakan koordinasi proses pemberian bantuan orang tua asuh; d. Melakukan pendampingan dan pemantauan proses penyampaian dan penerimaan bantuan sampai dengan level lapangan secara berkesinambungan; e. Melakukan pelaporan pelaksanaan GENTING; dan f. Memberikan umpan balik kepada OTA. 4. Koordinator GENTING Tingkat Kecamatan Pada tingkat Kecamatan, GENTING dapat dikoordinasikan oleh PKB/PLKB dengan melibatkan Camat wilayah setempat. Adapun peran dan tanggung jawab yang dimiliki, antara lain: a. Mengoordinasikan pengelola pada lokus sasaran prioritas (wilayah intervensi); b. Melakukan sosialisasi GENTING kepada masyarakat; c. Melaksanakan koordinasi pemberian bantuan OTA; d. Melakukan pemantauan proses penyampaian dan penerimaan bantuan dari OTA kepada sasaran penerima GENTING secara berkesinambungan; e. Melakukan evaluasi secara berjenjang; f. Melakukan pelaporan dan umpan balik pelaksanaan GENTING. 5. Koordinator GENTING tingkat Desa/Kelurahan Pada tingkat Desa/Kelurahan, GENTING dapat dikoordinasikan oleh PKB/TPK bersama Lurah wilayah setempat. Adapun peran dan tanggung jawab yang dimiliki, antara lain: a. Memfasilitasi proses pemberian bantuan OTA kepada sasaran penerima GENTING bersama dengan pengelola GENTING di lapangan; b. Memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran; c. Memastikan pelaporan melalui SIGA oleh TPK. 6. Penyuluh KB/PLKB a. Melakukan pemetaan dan verifikasi sasaran penerima GENTING, yang akan menerima bantuan dari OTA; b. Melakukan koordinasi dengan Koordinator GENTING tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan; c. Melaksanakan KIE; d. Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada IMP (PPKBD, TPK); e. Melakukan pemantauan penyaluran bantuan; f. Memastikan pelaporan melalui SIGA yang telah dilakukan oleh TPK. 7. Kader DASHAT a. Menerima data sasaran dari TPK dan Menerima bantuan nutrisi dari OTA; b. Menentukan menu makanan berdasarkan status gizi, bersama Tenaga Gizi; c. Menyediakan bahan pangan lokal dan sarana; d. Mengolah dan mengemas makanan bersama Tenaga Gizi; e. Membagikan dan memastikan makanan dikonsumsi oleh sasaran penerima GENTING. 8. Tim Pendamping Keluarga (TPK) a. Melaksanakan distribusi bantuan kepada sasaran penerima GENTING; b. Melaksanakan pendampingan pada sasaran penerima GENTING; c. Melaksanakan KIE pada sasaran penerima GENTING maupun OTA; d. Mengambil data hasil pengukuran BB/TB Balita dari Posyandu, e-PPGBM, atau buku KIA; e. Melakukan pencatatan dan pelaporan dengan input data ke SIGA, melalui Elsimil untuk data hasil pengukuran BB/TB dan status risiko.

Penerima manfaat Program GENTING adalah keluarga berisiko stunting yang memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan, meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan baduta 0-23 bulan.

Penerima GENTING adalah keluarga berisiko stunting yang memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan, meliputi: a. Ibu Hamil; Bantuan GENTING diberikan bagi ibu hamil dan dilanjutkan ketika ibu menyusui. Ketika anak sudah berada pada usia mengkonsumsi makanan, bantuan GENTING dilanjutkan kepada anak hingga berusia 2 tahun. b. Ibu Menyusui; dan Bantuan GENTING diberikan bagi ibu menyusui dan dilanjutkan kepada anak ketika sudah berada pada usia mengkonsumsi makanan hingga anak berusia 2 tahun. c. Baduta 0-23 bulan. Bantuan GENTING diberikan bagi anak ketika sudah berada pada usia mengkonsumsi makanan hingga anak berusia 2 tahun.

Keluarga Berisiko Stunting (KRS) adalah keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor risiko stunting yang terdiri dari keluarga yang memiliki Anak Remaja Puteri/Calon Pengantin/Ibu Hamil/Anak usia 0 (nol) s.d. 23 (dua puluh tiga) bulan/anak usia 24 (dua puluh empat) s.d. 59 (lima puluh sembilan) bulan berasal dari keluarga miskin, pendidikan orang tua rendah, sanitasi lingkungan buruk, dan air minum tidak layak.

Tidak boleh, karena program Genting merupakan program yang tidak menggunakan pembiayaan dari APBN maupun APBD. Kecuali dalam pelaksanaan sasaran yang terbiayai bantuan prioritasnya oleh pemerintah mendapatkan bantuan pendukung dari luar pemerintah.

Bentuk bantuan GENTING terdiri dari: 1. Bantuan Prioritas Utama, meliputi: a. Nutrisi b. Non Nutrisi 2. Bantuan Pendukung, meliputi: a. Akses Air Bersih b. Edukasi

Bantuan Nutrisi, merupakan pemberian makanan lengkap siap santap atau kudapan yang kaya protein hewani dan kecukupan gizi untuk pencegahan stunting (sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan), berupa pemberian nutrisi berdasarkan standar minimal, Rp15.000,-/hari/orang dalam periode 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Bantuan Non Nutrisi, meliputi perbaikan jamban/MCK dan rumah layak huni. Nilai pemberian bantuan disesuaikan dengan kondisi wilayah.

Bantuan Pendukung merupakan Bantuan penunjang yang secara tidak langsung dapat mencegah terjadinya stunting. Bantuan Pendukung antara lain: a. Akses Air Bersih, dapat berupa pengolahan air bersih, pipanisasi, pengeboran sumur, atau teknologi untuk mengubah air tidak layak konsumsi menjadi layak konsumsi. b. Edukasi, meliputi edukasi pencegahan (remaja, calon pengantin) dan edukasi penanganan (edukasi ibu hamil, pengasuhan, peningkatan kapasitas ekonomi) sebagai upaya untuk mencegah dan mengatasi stunting.

Bantuan Nutrisi makanan Lengkap yang mengandung Protein hewani, meliputi nasi, lauk berprotein hewani, sayur mayur, buah, dan makanan penunjang gizi lainnya.

Boleh. Dengan syarat bahan mentah tersebut mencakup kecukupan gizi dan dapat dimasak setiap hari selama minimal 6 bulan.

Boleh, Untuk bantuan Prioritas yaitu bantuan yang berupa intervensi gizi berbentuk makanan siap santap ataupun bahan makanan mentah mengandung gizi lengkap dan atau bantuan perbaikan rumah layak huni. Tidak disarankan jika hanya bantuan Pendukung seperti Akses air bersih dan Edukasi.

Boleh, jika sasaran sudah mendapatkan bantuan nutrisi dari pihak lain. Jadi bantuan edukasi merupakan bantuan yang akan melengkapi bantuan nutrisi. Tidak disarankan, jika sasaran hanya mendapatkan bantuan edukasi tanpa mendapat bantuan yang bersifat Prioritas yaitu nutrisi atau bantuan lingkungan berupa rumah atau dapur layak huni.

Durasi bantuan nutrisi ini akan bervariasi, tergantung dari sasaran penerima GENTING. Contoh sebagai berikut: ● Ibu hamil 2 bulan Bantuan nutrisi diberikan sejak ibu hamil sampai melahirkan; dilanjutkan saat ibu menyusui hingga anak memasuki usia untuk mengkonsumsi makanan; setelahnya bantuan nutrisi beralih kepada anak hingga anak berusia 2 tahun. ● Ibu menyusui dengan anak berusia satu bulan Bantuan nutrisi diberikan kepada ibu menyusui hingga anak memasuki usia untuk mengkonsumsi makanan; setelahnya bantuan nutrisi beralih kepada anak hingga anak berusia 2 tahun. ● Anak berusia 8 bulan Bantuan nutrisi diberikan kepada anak berusia 8 bulan hingga anak berusia 2 tahun.

Pada dasarnya Penyaluran bantuan OTA kepada Anak Asuh dapat dilakukan sendiri, namun jika OTA mengalami kesulitan dapat menunjuk pihak ketiga untuk mengelola penyaluran bantuan, Jika mengalami kendala dan kesulitan terkait pengelolaan bantuan dapat menghubungi Tim Pengendali Genting yang ada di Tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mendapat penjelasan yang lebih komprehensif, atau bisa menghubungi Help Desk Genting di No 081230009599.

Kemendukbangga di Pusat maupun Perwakilan di Provinsi tidak diperbolehkan menerima bantuan secara langsung bantuan dalam bentuk uang maupun barang. Apabila Mitra OTA tidak dapat menyalurkan bantuannya sendiri secara langsung kepada sasaran, maka Kemendukbangga akan menunjuk Pihak Ketiga yang sudah bekerjasama dengan Kemendukbangga untuk menerima bantuan tersebut yang selanjutnya dikelola dan disalurkan oleh pihak ketiga kepada sasaran program Genting.

Boleh. Orang Tua Asuh dapat menunjuk Pihak Ketiga sendiri yang dipercaya dalam pengelolaan dan penyaluran Bantuan kepada sasaran Program Genting.

Jika Mitra Orang Tua Asuh sudah memiliki rekanan atau mitra yang ditunjuk dalam pengelolaan dan penyaluran bantuan maka boleh tidak menyalurkan melalui Baznas. Tapi apabila tidak memiliki pihak ketiga maka Kemendukbangga diperbolehkan mengajak Baznas dalam pengelolaan dan penyaluran bantuan tersebut.

Bisa. Mitra Orang Tua Asuh dapat menyalurkan bantuannya sendiri dan mengirimkan bukti penyaluran pada Tim Pendamping Keluarga yang mendampingi sasaran Genting di wilayah tersebut.

Tim Pengendali Genting yang melakukan Penggalangan Mitra OTA wajib melakukan pelaporan perkembangan sasaran yang diberikan bantuan kepada Mitra OTA tersebut. Laporan menyesuaikan kesepakatan dengan Mitra OTA bisa dilaksanakan Per bulan, Triwulan atau saat bantuan berakhir.

Syarat bantuan OTA yang dapat dilaporkan menjadi capaian target Program Genting adalah: 1. Bantuan tersebut berasal bukan dari anggaran Pemerintah dalam hal ini APBN atau APBD. 2. Bantuan yang diberikan merupakan salah satu pilihan yang ada dalam form Registrasi calon OTA 3. Bantuan bersifat berkesinambungan dalam jangka waktu. Tidak bersifat event sekali semata.

Terdapat 2 (dua) pencatatan dan pelaporan pelaksanaan GENTING yang perlu diperhatikan dan dilakukan, meliputi: 1. Pencatatan dan Pelaporan Mitra GENTING ● Dilakukan oleh Tim Pengendali GENTING di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat secara berjenjang. ● Data kemudian dimasukan ke dalam Dashboard. 2. Pencatatan dan Pelaporan Penyaluran Bantuan GENTING ● Tim Pengendali GENTING Kabupaten/Kota menyiapkan jumlah target, data sasaran, data mitra dan data jenis bantuan. ● TPK bersama PKB/PLKB melakukan verifikasi dan penetapan sasaran, yang kemudian dilaporkan ke Tim Pengendali GENTING Kabupaten/Kota. ● TPK melakukan dan/atau mengawal distribusi bantuan, sekaligus melakukan pendampingan bagi sasaran. ● Pelaporan implementasi GENTING dilaksanakan oleh TPK melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA) dan dapat dipantau pada Dashboard GENTING. Ketentuan teknis terkait tata cara pencatatan dan pelaporan GENTING akan diatur lebih lanjut pada panduan teknis tentang pencatatan dan pelaporan.

Pemantauan dan evaluasi GENTING yakni: 1. Pemantauan a. Ruang Lingkup 1) Aspek Teknis, meliputi kesesuaian rencana dengan realisasi di lapangan, serta kesesuaian realisasi waktu pelaksanaan, lokasi dan sasaran; dan 2) Aspek Keuangan, meliputi total dana yang dihimpun, sumber pendanaan, dan realisasi bantuan. b. Tata Cara 1) Review laporan berbasis IT dengan menelaah data dan informasi berdasarkan dashboard; 2) Kunjungan lapangan, dilakukan apabila ada kebutuhan tertentu; dan 3) Forum koordinasi, dilakukan apabila ada kebutuhan tertentu. 2. Evaluasi a. Ruang Lingkup 1) Pencapaian manfaat yang diperoleh oleh sasaran dari GENTING; dan 2) Dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan GENTING. b. Tata Cara 1) Review laporan berbasis IT dengan menilai input, proses dan output berdasarkan laporan akhir kegiatan; dan 2) Forum koordinasi, dilakukan untuk mengetahui pencapaian, kemajuan dan kendala, serta menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi GENTING.

Registrasi Orang Tua Asuh dapat dilakukan secara manual melalui Tim Pengendali Genting diberbagai tingkatan dengan mengisi format yang disediakan. Atau dapat mengakses link berikut https://peduligenting.kemendukbangga.go.id/

Dashboard GENTING dapat diakses melalui : https://peduligenting.kemendukbangga.go.id

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat mendatangi Kantor Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN yang berlokasi di Jalan Permata Nomor 1, Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, 13650. Selain itu, dapat menghubungi Helpdesk GENTING Pusat, melalui: e-mail: helpdeskgentingnasional@gmail.com whatsapp (WA): 0812-3000-9599 Sementara itu, informasi mengenai Helpdesk GENTING Provinsi, dapat diakses melalui https://bit.ly/Helpdesk_GENTINGprov

Salah satu dokumen yang dapat dijadikan dasar adalh Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 329/KEP/G2/2024 tentang Panduan Pelaksanaan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting. Dokumen tersebut dapat diakses melalui https://jdih.bkkbn.go.id/detail-peraturan/840

Template tersebut dapat diakses melalui https://bit.ly/dokumenGENTING (Folder “1. Template”)

Ada, Dalam pelaksanaan Genting PAnduang Genting telah di sahkan dalam Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nomor 329/KEP/G2/2024 tentang Panduan Pelaksanaan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting.